Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Apa Itu Peringatan Hari Hak Untuk Tahu ?

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Tanggal 28 September disepakati dunia sebagai Hari Hak Untuk Tahu. Peringatan ini masih terdengar sedikit asing di masyarakat, sebab memang belum lama Indonesia menerapkan peringatan Hari Hak Untuk Tahu ini.

Penetapan Hari Hak UntukTahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Sehingga akhirnya lahir peringatan Hari Hak Untuk Tahu untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Mengutip dari Office of the Information Commisioner Queensland, Hari Hak Untuk Tahu ini, kemudian berkembang tidak hanya hak akses informasi saja, tetapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik. Penetapan Hari Hak Untuk Tahu diharapkan menjadi hari di mana warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.

Indonesia sendiri mulai memperingati Hari Hak Untuk Tahu pada tahun 2011. Hak untuk Tahu dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUUD 1945. Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.

Mengutip dari sosial media Kemendikbud dalam peringatan hari Hak Untuk Tahu ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yaitu akses informasi merupakan hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik , permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan,
badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka dan hak atas akses informasi.

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Selaras dengan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015, melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.