KPU RI Usulkan Pilkada Ulang pada September 2025
METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Komisi II DPR RI mulai membahas teknis pelaksanakan pilkada ulang. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, KPU mengusulkan pelaksanaan pilkada ulang pada bulan September 2025.
Hal tersebut sejalan dengan padangan Komisi II DPR RI yang meminta pelaksanaan pilkada ulang, waktunya tidak lebih dari satu tahun usai pilkada serentak 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah. Adanya pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan pilkada ulang. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah, jangan sampai terganggu”, tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab keuangan daerah, tetapi juga bisa diambil alih APBN”, ungkapnya.