Disepakati, Pemilu Ulang Digelar Tahun 2025, Jika Kotak Kosong Menang
METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati untuk menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali tahun depan, jika ada pilkada yang dimenangkan kotak kosong.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat kemarin. Namun, pembahasan belum menyeluruh dan akan dijadwalkan dalam rapat berikutnya.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”, katanya.
Lebih lanjut Doli menjelaskan, rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024 mendatang. Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon”, terangnya.