Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bocorkan Data Rahasia Dagang Elektronik, Karyawan dan Pesaing Bisnis Dilaporkan ke Polresta Banyumas

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Kasus pencurian data elektronik terjadi di Purwokerto dan untuk pertama kalinya, kasus dugaan pencurian data rahasia dagang elektronik dilaporkan ke Polresta Banyumas. Pelapor adalah pemilik Bikermart, Hendry Eddy Wahono yang merasa dirugikan hingga ratusan juta akibat aksi pencurian data tersebut yang diduga dilakukan oleh karyawan dan pesaing bisnis yang juga merupakan mantan karyawannya.

Kuasa hukum pelapor, Khoerudin Islam mengatakan, kasus dugaan pencurian rahasia dagang elektronik ini terbongkar pada bulan November 2023 lalu. Saat itu, perusahaan mengalami kemunduran omset, kemudian diketahui bahwa salah satu karyawannya yang bernama DS telah membocorkan berbagai data kepada pesaing bisnis, mulai dari data penjualan spare part, data pelanggan hingga peta pelanggan.

“Kami melaporkan dua orang yaitu DS selaku karyawan yang diduga membocorkan data dan TK, warga Kecamatan Purwokerto Barat selaku owner perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan BIkermart. TK ini juga mantan karyawan BIkermart”, terang Khoerudin, Kamis (4/9/2024).

Aksi pencurian data ini terbongkar pada bulan Februari 2024, dimana Bikermart mengalami penurunan omset yang cukup signifikan dan kemudian pemilik perusahaan mengumpulkan semua karyawan untuk melakukan evaluasi.

“Salah satu karyawan pernah melihat DS membuat logo perusahaan di laptop dan saat dilakukan pengecekan, ternyata yang dibuat adalah logo perusahaan pesaing, dari situlah kemudian terbongkar praktik pencurian data ini”, jelas Khoerudin.

Kerugian

Hendry memaparkan, akibat bocornya seluruh data pelanggan dan penjualan tersebut, pihaknya mengalami kerugian hingga kisaran Rp 200 jura per bulan dan sudah berlangsung sejak bulan November 2023.

“Data pelanggan ini merupakan nafas perusahaan dan kita membangunnya bertahun-tahun, tetapi kemudian dicuri begitu saja. Bersaing dalam bisnis boleh, tetapi seharusnya menggunakan cara-cara yang sehat”, ungkap Hendry yang mengaku sangat kecewa karena karyawan kepercayaan yang sudah bekerja selama 12 tahun berkhianat.

Atas kasus tersebut, keduanya dilaporkan dengan Pasal 17 UU/30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang jo Pasal 30 dan Pasal 32 UU/19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP jp Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 362 tentang pencurian serta Pasal 374 tentang penggelapan KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUPH.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardriansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pencurian data elektronik ini merupakan kasus pertama yang ditangani Polresta Banyumas dan sampai saat ini sudah ada 5 orang yang diperiksa.

“Kasusnya sedang kita tangani, sudah ada 5 saksi yang kita mintai keterangan, karena merupakan kasus yang baru pertama kali kita tangani, kita juga sedang meminta petunjuk dari Polda Jateng”, jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.