Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pendaftaran Paslon Untuk Pilkada Banyumas Diperpanjang, Sudah Ada Dua Unsur yang Berkonsultasi ke KPU

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengeluarkan surat keputusan nomor 856/PL.02.2-Pu/3302/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Banyumas 2024. Dan pada hari pertama perpanjangan waktu pendaftaran, sudah ada dua unsur yang berkonsultasi dan menanyakan persyaratan pendaftaran ke KPU Banyumas.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, dua unsur yang menanyakan persyaratan pendaftaran dari partai politik dan dari masyarakat. Namun, ia menolak memberikan nama partai ataupun orang tersebut.

“Helpdesk kita memberikan laporan, ada dua unsur yaitu partai politik dan dari kalangan masyarakat yang menanyakan persyaratan pencalonan, sehingga semua kemungkinan masih bisa terjadi”, jelasnya di sela-sela acara sosialisasi perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Banyumas, Jumat (30/8/2024).

Sebagaimana diketahui, sampai dengan penutupan pendaftaran hari Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB, baru ada satu paslon yang mendaftar, yaitu Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti. Sehingga KPU Banyumas menggelar pleno dan diputuskan perpanjangan waktu pendaftaran.

Lebih lanjut Rofingatun menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran dibuka mulai hari ini, Jumat (30/8/2024) sampai dengan Minggu (1/9/2024). Selanjutnya, jika masih belum ada pendaftar lagi, maka KPU akan memperpanjang kembali mulai Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).

Paslon Baru

Sementara itu, terkait kemungkinan munculnya paslon baru, Rofingatun menyatakan, masih bisa terjadi, meskipun partai non parlemen yang tersisa perolehan suara belum mencapai 6,5 persen. Namun, jika ada partai yang mengubah komposisi dukungan dalam koalisi yang sudah didaftarkan, kemudian bergabung dengan paslon baru, maka dimungkinkan muncul paslon baru.

“Kondisi objektif di Banyumas, partai di luar koalisi suaranya hanya 1,8 persen, sehingga masih dimungkinkan partai yang sudah bergabung koalisi untuk diberikan kesempatan mengubah komposisi gabungan partai. Dan jika ada partai yang mendukung dua paslon, mana KPU nanti akan melakukan klarifikasi kepada DPP partai tersebut”, ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni. Menurutnya, dalam pasal 12 PKPU nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu paslon, maka KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi kepada partai ditingkat pusat melalui KPU.

Leave A Reply

Your email address will not be published.