Diduga Cabuli Siswa, Guru di Wonogiri Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Muridnya
METROJATENG.COM, WONOGIRI – Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NHP (8) di Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo SH.SIK melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo SH.MH, Minggu (18/8/2024) mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
‘’Peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024). Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelasnya.
Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP di dalam ruang kelas SD di Kecamatan Manyaran.
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
“Sementara untuk kemungkinan adanya korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian,” paparnya.
Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.
Comments are closed.