Ini Daftar 23 Pengajuan Amicus Curiae, Ada Habib Rizieq Hingga IALA
METROJATENG.COM,JAKARTA – Setelah Megawati Soekarno Putri, Habib Rizieq juga menyusul mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu ada juga pengaduan dari Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS), sehingga total ada 23 yang mengajukan diri menjadi amicus curiae.
Banjir pengajuan sebagai amicus curiae di MK ini terkait gugatan yang tengah ditangani MK yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian amicus curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi. Dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim ‘demokratis’ yang otoriter”, kata perwakilan dari IALA, Bhirawa Jayasidayatra Arifi saat menyampaikan pengajuan ke MK.
Bhirawa menuturkan, sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attorneys), praktisi hukum dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, pihaknya merasa perlu untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tuturnya.
Selama masa tahapan pemilu, lanjutnya, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024, dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws). Khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk MK Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Pengajuan amicus curiae tersebut diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024, Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta. Selain itu, ada beberapa pengajuan amicus curiae yang disampaikan melalui email maupun pos, diantaranya dari Habib Rizieq, Din Syamsudin dan lainnya.
Berikut daftar 23 pengajuan amicus curiae yang sudah masuk ke MK :
1.Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2.Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3.TOP GUN
4.Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5.Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6.Pandji R Hadinoto
7.Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8.Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9.Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10.Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11.Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12.Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13.Amicus Stefanus Hendriyanto
14.Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15.Indonesian American Lawyers Association (IALA)
16.Reza Indragiri Amriel
17.Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18.Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19.Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20.M Subhan
21.Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22.Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23.Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman.
Comments are closed.