Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ditemukan Nyala Api di Dekat Jalur KA, Daop 5 Ingatkan Bahaya Bakar Sampah di Dekat Rel

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Daop 5 Purwokerto mendapat laporan ditemukannya nyala api di atas tebing dekat jalur Kereta Api (KA) wilayah Stasiun Linggapura pada Minggu (11/8/2024) petang. Bersama unit terkait Daop 5 langsung melakukan upaya pemadaman dan beruntung tidak sampai merembet ke jalur KA.

Atas peristiwa tersebut, Daop 5 Purwokerto mengingatkan akan bahaya membakar sampah di dekat jalur KA. Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih menyampaikan, selain asap dari pembakaran mengganggu pandangan masinis, suhu panas akibat pembakaran juga berpotensi merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di sepanjang jalur rel, karena bisa membahayakan perjalanan KA. Bila sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur KA dan sampah itu dibakar maka asapnya bisa mengganggu pandangan masinis dan itu sangat berbahaya bagi kesemalatan perjalanan kereta api. Selain itu juga bisa merusak kabel optik”, terangnya.

Lebih lanjut Feni menjelaskan, kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA. Jika kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

“Terlepas dari semua itu, membuang sampah sembarangan juga bisa menghambat aliran air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan dapat berakibat longsor”, tuturnya.

Feni juga mengingatkan adanya ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Jika ada yang menemukan atau mengetahui kondisi maupun kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, kami harap segera melaporkan ke petugas KAI terdekat, supaya bisa ditangani ataupun diantisipasi dengan cepat”, ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.