Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencabulan Kakak Beradik di Bawah Umur
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku DNC (24), warga Kecamatan Sumbang. Pelaku melakukan pencabulan terhadap kakak-beradik yang merupakan anak dari majikannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIK.MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan SH.SIK mengatakan, korban pencabulan FTA (11) dan F (6), merupakan kakak-beradik.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. Dimana pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan”, jelasnya.
Pada saat bersamaan orang tua korban, ARK (30), tengah berada di kios buah miliknya yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur. ARK tergerak untuk mengecek kondisi kedua anaknya melalui CCTV dan ia melihat pelaku masuk ke kamar anaknya.
ARK kemudian berusaha menelpon pelaku, namun tidak kunjung diangkat. Merasa curiga, ARK kemudian pulang ke rumah.
“Sesampai dirumah, pelapor mencoba menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, ARK langsung mengkonfirmasi kepada pelaku dan ia mengakui perbuatannya. ARK langsung melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas”, jelas Kasat Reskrim.
Untuk saat ini DNC dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat Visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, terangnya.