Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dipicu Cemburu, Pria di Banyumas Aniaya Korban dengan Balok Kayu dan Pecahan Kaca

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan OF (25), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dipicu rasa cemburu pelaku diduga telah menganiaya RAS (29), warga Kecamatan Pekuncen dengan menggunakan balok kayu dan pecahan kaca.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan SH. SIK mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan dan mendapatkan 9 jahitan.

“Korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis 9 jahitan”, terang Kasat Reskrim.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka merasa cemburu dengan korban, yang diduga berpacaran dengan pacar tersangka. OF kemudian menghubungi korban untuk menanyakan perihal hubungan korban dengan pacar tersangka.

“Pertemuan pertama korban dan tersangka pada hari Senin (22/7/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, di pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka, kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri”, jelasnya.

Pertemuan Kedua

Kemudian keesokan harinya, pada hari Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di rumah Fajar (30), warga Desa Kracak.

“Di TKP,  tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, serta potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi Fajar, hingga korban mengalami luka pada lengannya dan harus mendapatkan jahitan”, tutur Kompol  Andriansyah.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang di pakai korban, serta hasil visum atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman  hukuman penjara  2 tahun 8 bulan.

“Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan, apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.

Comments are closed.