Polres Rembang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
METROJATENG.COM, REMBANG – Satreskrim Polres Rembang mengamankan MKA (22), warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi SIK.MH, melalui Waka Polres Rembang, Kompol M Fadhlan SH.SIK.MH mengatakan, korban masih berusia 13 tahun dan merupakan tetangga pelaku. Saat ini, korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
“Awalnya, pelaku membujuk korban untuk memuaskan hawa nafsunya itu dengan iming-iming uang, dimana korban akan diberi uang Rp 50 ribu, setelah pelaku gajian. Pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab, jika kemudian korban hamil”, terang Kompol Fadhlan, Kamis (1/8/2024).
Korban awalnya menolak untuk berhubungan badan, namun pelaku tetap memaksa dengan memberikan berbagai macam janji.
“Pelaku memboncengkan korban menggunakan sepeda motor, diajak ke lokasi jalan persawahan. Lokasi tersebut memang sangat sepi dan gelap tidak ada rumah warga”, ungkapnya.
Kompol Fadhlan mengungkapkan, kasus tersebut terjadi tiga bulan lalu, tepatnya pada hari Jumat (24/5/2024), pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar jalan persawahan menuju sebuah permakaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23, Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dipidan dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Comments are closed.