Bareskrim Ajukan Pemblokiran 52.151 Situs Judi Online
METROJATENG.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran sebanyak 52.151 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, langkah ini merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian online yang tengah menjadi fokus penegakan hukum.
“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir”, jelasnya.
Lebih lanjur Brigjen Himawan menyatakan, sejak bulan Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM dan uang senilai Rp 6,1 miliar dari rekening yang diblokir.
“Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus judi online tersebut, kemudian diajukan pemblokiran terhadap puluhan ribu situs judi online”, ungkapnya.
Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum. Brigjen Himawan menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Comments are closed.