Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Lindungi Produk Lokal, Brebes Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem ke Kemenkum HAM

0

METROJATENG.COM, BREBES – Untuk memberikan perlindungan kepada produk lokal dari pemalsuan, sekaligus juga memberikan nilai tambah, Kabupaten Brebes daftarkan dua produk lokalnya, yaitu garam rebus dan batik salem ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai Indikasi Geografis (IG).

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, tujuan pendaftaran kedua produk tersebut adalah untuk memberikan perlindungan produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, memberikan nilai tambah produk, serta membuka peluang pasar.

“Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal, melalui pengakuan indikasi geografis”, terangnya.

Lebih lanjut Iwan memaparkan, Brebes memiliki berbagai produk unggulan untuk mendapatkan pengakuan indikasi geografis, seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik salem dan masih banyak lainnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tri Junianto, menyampaikan, pengakuan garam rebus Brebes sebagai salah satu Indikasi Geografis Brebes, sudah melalui tahap kajian dan persetujuan kepala daerah.

“Kedua batik Salem. Karena batik Salem tidak perlu uji lab, mungkin segera kami daftarkan. Tahun ini minimal Brebes satu atau dua indikasi geografis”, tuturnya.

Tri mengatakan, Brebes juga memiliki banyak potensi budaya daerah, yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pihaknya segera mengkaji, apakah ada kesesuaian antara hasil studi kajian potensi budaya daerah tersebut, dengan fakta di lapangan.

“Kalau sudah sesuai, akan segera kami daftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di Jalawastu, Kecamatan Ketanggungan”, ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.