Perketat Perizinan Pinjol, OJK Purwokerto Terus Edukasi Masyarakat
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat perizinan pinjaman online (pinjol), terlebih setelah terbukanya peluang kerjasama pinjol dengan kalangan Perguruan Tinggi (PT). Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi menekankan, syarat utama untuk bisa bekerjasama dengan PT adalah harus perusahaan yang legal.
“Syarat utamanya harus yang legal, selebihnya untuk sistem penagihan harus disepakati bersama, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. OJK memang tidak mengatur detail tentang suku bunga, tenor dan lainnya, tetapi kita tetap memantau untuk memastikan konsumen terlindungi dengan baik”, terang Riwin dalam acara ngobrol bareng wartawan, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut Riwin memaparkan, pada awalnya pinjol didesain untuk mengakomodir pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses pinjaman ke perbankan karena terkendala jaminan dan lainnya. Skemanya, dana dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dikelola dan dipinjamkan ke UMKM.
Namun, skema awal pinjol untuk membantu UMKM, kemudian berkembang ke pinjaman konsumtif. Karenanya, OJK bertugas untuk mengatur, supaya tidak kebablasan.
“Sebenarnya kita menyebutnya fintech, namun banyak orang kemudian menyebut pinjol. Pinjol ini merupakan fakta teknologi yang tidak bisa dihindari, seperti halnya ojol. Dan untuk mengantisipasinya, maka aturan diperketat”, terangnya.
Jika sebelum pandemi terdapat 127 fintech yang berizin resmi dan dalam pengawasan OJK, sekarang sudah tergerus dengan berbagai aturan dan tersisa 100 yang resmi. Pengetatan perizinan ini, lanjut Riwan, antara lain dengan besarnya permodalan yang harus dimiliki.
Perlindungan Konsumen
Pada kesempatan tersebut, Riwin bersama dengan Kepala Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Christoveny juga memaparkan berbagai upaya perlindungan terhadap konsumen yang terus dilakukan, termasuk upaya edukasi.
“Aplikasi di HP kita sekarang ini beragam, mulai dari kredit, investasi, pembayaran berbagai macam tagihan, transfer, QRIS, pembelian dan lain-lain. Sehingga keamanan data harus diperhatikan, jangan gunakan PIN dengan tanggal lahir, jangan tulis PIN dalan note HP, jangan beritahu OTP kepada orang lain”, pesan Riwin.
Comments are closed.