Polres Boyolali Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Sabu
METROJATENG.COM, BOYOLALI – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan peredaran obat Trihexyphenidyl.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan,terbongkarnya dua kasus tersebut setelah tim Satresnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Awalnya tim mengamankan dua tersangka berinisial TB (26), warga Ampel, Boyolali dan MFI (20), warga Tengaran, Semarang.
“Dari tangan kedua tersangka, petuhas mengamankan barang bukti berupa 5.760 butir tablet warna putih berlogo huruf “Y” diduga jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam berbagai kemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.630.000, dua unit handphone, serta sepeda motor”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro mengungkapkan, kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dalam bentuk tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” sebanyak 5.760 butir. Pengungkapan ini dilakukan terhadap dua orang pengedar berasal dari wilayah Ampel, Boyolali, dan warga Tengaran, Semarang, pada Rabu (3/7/2024), sore.
Hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut petugas juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 24,26 gram beserta timbangan digital pada Rabu (3/7/2024), malam.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut di hari yang sama, pada pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31) dan Wd (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede”, jelasnya.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka tersebut berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman berjenis sabu dengan berat bruto ± 24,27 gram beserta 1 unit timbangan digital merk acis, 2 unit HP merk oppo dan hp merk readmi serta 1 buah dompet warna coklat.
Kasat Resnarkoba menegaskan, perbuatan Ms dan Wd, memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Mereka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dua tersangka peredaran obar terlarang dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000.
Comments are closed.