Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pejabat Tinggi di Wonogiri Nyatakan Anti Korupsi

0

 

METROJATENG.COM WONOGIRI Pejabat tinggi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Ka OPD) di Kabupaten Wonogiri menandatangani Deklarasi dan Pakta Integritas Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (5/7).

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyampaikan, penandatanganan pakta integritas ini harus didasari  sebuah kesadaran dari masing-masing pribadi para pejabat daerah untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya.

“Penandatanganan pakta integritas ini harus dipahami sebagai sebuah kesadaran siapa melakukan apa. Saat sebuah kesadaran menjadi fondasi setiap pribadi alam melakukan fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dirinya dalam menjalankan profesinya, insya Allah semua akan berjalan baik,” katanya.

Bupati juga mengingatkan seluruh Ka OPD untuk melakukan kolaborasi agar dapat bersinergi bekerja bersama dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga sesuai sumpah janjinya di hadapan Tuhan.

Sementara itu, Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyampaikan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, pada misi ke-2 mencantumkan amanat untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan sasaran terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel dan pelayanan publik yang prima.

“Tujuan dan sasaran misi ke-2 tersebut telah dilengkapi dengan berbagai indikator keberhasilan yang secara berjenjang indikator tersebut dikembangkan sampai level operasional pada perangkat daerah terkait,” paparnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Setyo, Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah memiliki kebijakan formal berupa rencana pengendalian kecurangan atau fraud control plan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, terdapat 10 atribut yang harus dibangun sebagai perwujudan pengendalian kecurangan, yaitu kebijakan anti kecurangan, standar perilaku dan disiplin, penilaian risiko kecurangan, manajemen SDM, manajemen pihak ketiga, satuan tugas pengendalian kecurangan, whistle blowing system, deteksi proaktif, investigatif dan tindakan korektif.

Agar pengendalian kecurangan tersebut efektif perlu diciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, di antaranya yaitu perlunya komitmen pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi ini diharapkan dapat mendorong efektivitas program-program pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Wonogiri,” kata Setyo.

Sementara itu, Inspektur Wonogiri, Mardianto menyampaikan beberapa tujuan yang ingin dicapai dari deklarasi ini, antara lain membangun komitmen anti korupsi pada lingkup pimpinan dan jajaran perangkat daerah dan membangun kesadaran atas risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan tugas.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ke depannya juga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi serta mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan berintegritas juga memberikan nilai tambah bagi peningkatan capaian program pembangunan reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Mardianto juga menginformasikan bahwa penandatanganan pakta integritas oleh pejabat eselon III pada OPD lainnya diagendakan pada kegiatan terpisah.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.