Kebijakan Merdeka Belajar, Paradigma Baru Pendidikan Kah…?
Oleh : Tya Resta Fitriana, S.Pd., M.Pd. Dosen di Universitas Sebelas Maret
METROJATENG.COM, SOLO- Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik; b) bahwa untuk mewujudkan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi degan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global serta keberagaman sosial dan budaya; c) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Jika muncul pertanyaan apakah ini paradigma baru, hemat saya setiap perubahan pada peraturan pemerintanh berarti ada inovasi dan kebaruan yang ditambahkan dalam peraturan tersebut. Jika kita menelisik pada PP terakhir sebelum ditetapkan peraturan menteri terbaru tahun 2024 yaitu PP nomer 4 tahun 2022, PP ini tidak mengatur secara khusus kegiatan kokurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan pendalaman karater peserta didik. Pada permen terabaru hal ini diatur secara mligi dengan fokus pada pengembangan kompetensi abad 21 yaitu 4C, critical thinking, communication, collaboration, and creative. Dimana semua ini tergambar dalam profil pelajar Pancasila. Permenristek mengatur terkait pengembangan profil Pancasila yang tertuang dalam pasal 17, yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhak mulia; bergotong royong; bernalar kritis; berkebinekaan global; mandiri; dan kreatif.
Permen terbaru juga menitik beratkan pembelajaran yang sesuai dengan karateristik peserta didik. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi pengembangan kurikulum satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan Pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Sehingga yang ditekankan disini adalah pada kata diversitas oleh karena itu dalam kurikulum Merdeka muncul istilah pembelajaran diverensiasi. Sehingga Ketika ada pertanyaan apakah paradigma kurikulum baru ini menekankan pada pembelajarn yang bersifat heutagogies, saya rasa tidak. Justru yang ditekankan adalah prinsip fleksibilitas dan sesuai dengan karateristik peserta didik.
Prinsip mandiri memang disebutkan dalam kompetensi yang perlu dibiasakan pada peserta didik dalam bentuk penguatan profil pancasila tetapi bukan berarti prinsip ini mengarah pada model pembelajaran yang menjadi wajib diterapkan dalam kurikulum karena jika prinsip heutagogies ini menyasar pada semua level pendidikan, saya rasa pendidikan dasar belum maksimal menerapkan prinsip pembelajaran ini.
Pendapat saya berselaras dengan Capaian Pembelajaran Paud yang dikeluarkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan bahwa pembelajaran di PAUD menekankan pada 9 karateristik yaitu 1) mendukung terbentuknya kesejahteraan diri (well-being) anak; 2) menghargai dan menghormati anak; 3) mendorong rasa ingin tahu anak; 4) menyesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, minat dan kebutuhan anak; 5) memberikan stimulasi secara holistik integrative; 6) memberikan tantangan, bimbingan, dan dukungan pada pembelajaran tiap anak melalui percakapan dan interaksi bermakna dengan tiap anak; 7) Melibatkan keluarga sebagai mitra; 8) memanfaatkan lingkungan dan teknologi sebagai sumber belajar; dan 9) menggunakan penilaian otentik (penilaian yang diperoleh bersamaan dengan berlangsungnya proses pembelajaran). Sehingga rasanya kurang pas jika model pembelajaran heutagogis menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kurikulum merdeka saat ini khususnya pada level Pendidikan dasar.
Prisip pembelajaran heutagogis menurut Blaschke (2012) dalam pendekatan heutagogis dalam proses belajar mengajar, peserta didik sangat otonom dan mandiri penentuan nasib sendiri dan penekanan ditempatkan pada pengembangan kapasitas dan kemampuan peserta didik dengan tujuan menghasilkan peserta didik yang siap menghadapi kompleksitas dunia kerja saat ini. Ditekankan oleh Blschke bahwa pendekatan heutagogis digagas untuk diterapkan pada teknologi baru dalam Pendidikan jarak jauh yang menggunakan teknologi baru. Asumsi saya terkait penerapan pembelajaran heutagogis yang belum pas jika diimplementasikan pada Pendidikan dasar diperkuat dengan capaian pembelajaran dalam kurikulum PAUD yang ditekankan adalah kata “mengenali”. Pada proses mengenali masih memerlukan stimulasi dan peran orang disekitarnya baik guru maupun orang tua.
Lebih jauh lagi terkait dengan kemandirian peserta didik, apakah seluruh elemen Pendidikan di Indonesia sudah siap terkait hal ini, mulai dari gurunya, apakah mereka siap move on dari model pembelajaran yang biasa mereka terapkan di kelas beralih pada model pembelajaran yang lebih memberikan ruang bagi siswa untuk mandiri, kemudian pada level peserta didik, apakah anak-anak kita sudah siap dengan paradigma baru ini. Pada level pemerintah pun sama, apakah dari aspek pendanaan, sumber daya dan infrastruktur sudah cukup untuk merespon perubahan paradigam Pendidikan ini?(*)
Comments are closed.