KPU RI Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara
METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang jadwal rekapitulasi perhitungan suara. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024, KPU mengumumkan perpanjangan waktu tersebut kepada KPU propinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah tanggal 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi dan 20 Maret 2024 untuk nasional.
“Dengan pertimbangan tertentu, KPU memperpanjang jadwal rekapitulas suara”, jelasnya.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, perpanjangan waktu rekapitulasi ini karena pada beberapa wilayah, proses perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap rekapitulasi di tingkat atasnya. Sehingga KPU mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi suara.
“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana dalam waktu yang sudah ditentukan karena berbagai hal yang di luar kendali penyelenggara. Sehingga dilakukan penyesuaian jadwal rekapitulasi perhitungan suara”, terangnya.
Meski begitu, lanjutnya, proses rekapitulasi tetap dilaksanakan dan diupayakan secepatnya selesai. Sehingga KPU kabupaten/kota serta KPU propinsi segera dalam menetapkan.
Comments are closed.