Curi Laptop di Rumah Tetangga, Ditangkap Polisi
METROJATENG.COM WONOGIRI Seorang pemuda berinisial GP (28) warga Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri karena diduga telah mencuri laptop di rumah tetangganya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (19/6), mengatakan tim resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
“Kasus pencurian di rumah Sukamto (68) warga Desa Talunombo Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri, Kamis (23/5/2024) lalu,” katanya
Kejadian bermula ketika korban pergi menghadiri tasyakuran di rumah saudaranya, namun setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan kunci dalam keadaan rusak. Kemudian korban masuk ke dalam warung.
Setelah dicek, ada barang yang raib digondol maling. Diantaranya adalah uang dan Laptop Merk Asus. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 6.650.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturetno.
Usai mendapatkan laporan, polisi mendatangi TKP pencurian. Sejumlah saksi diperiksa. Pada Rabu (19/6/2024), tim resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku mengarah pada GP (28) yang merupakan tetangga korban.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Anom.