Polres Boyolali Tindak Belasan Kendaraan Knalpot Brong
METROJATENG.COM, BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali menindak belasan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar di Jalan Pandanaran, Boyolali dan perempatan Terminal Lama Boyolali.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulayanto mengatakan, dalam patroli kali ini ada 9 kendaraan yang ditilang dan 7 kendaraan mendapat surat peringatan.
“Penindakan pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis atau brong dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polres Boyolali menjelang Pilkada 2024”, terangnya.
Kasatlantas menyatakan, patroli ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, serta Surat Perintah Kapolres tanggal 01 Juni 2024 mengenai pelaksanaan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Boyolali.
Kegiatan patroli meliputi patroli mobile, pantauan arus lalu lintas, penindakan pelanggaran kepada pengguna knalpot brong, serta memberikan edukasi kepada para pelanggar knalpot brong.
Kasatlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan dan spesifikasi knalpot demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Patroli ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan masyarakat.