Dijelaskan, sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib
pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.

“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” ucap Max Darmawan.

Sebelumnya, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita. Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya,” tandasnya. (tya)