Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet di Medsos Ditangkap di Sragen

0

METROJATENG.COM, SRAGEN – Pelaku penipuan jual beli wood pellet melalui media sosial berhasil ditangkap jajaran Polsek Sukodono, Sragen. Pelaku DV (30), warga Jawa Timur saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Budi Rahmanto, warga Sragen pada tanggal 30 April 2024, dengan kerugian puluhan juta rupiah. Dalam aksi penipuan tersebut, keduanya telah sampai pada bekerjasama pemesanan wood pellet selama dua tahun, melalui akun facebook jual beli wood pellet Indonesia.

“Pelaku mengaku kepada korban sebagai perantara jual beli wood pellet, yakni barang berupa pengganti batu bara dari pabrik di wilayah Jatim”, terang Iptu Mujiyanto.

Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan motif sebagai jasa jual beli wood pellet. Setelah korban percaya, terjadilah kesepakatan kerjasama jual beli. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 12.250 juta rupiah ke nomor rekening pelaku pada tanggal 24 januari 2024. Namun saat barangnya diambil di pabrik di wilayah Jatim dan barang sudah dinaikkan ke atas truk, ternyata pihak pabrik tidak mengijinkan dibawa pulang oleh korban karena belum dibayar.

“Saat korban mencoba menghubungi pelaku untuk klarifikasi terkait pembayaran tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi, hingga korban langsung melapor ke Polsek Sukodono Sragen“, jelas Kapolsek.

Polsek Sukodono bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya wilayah Jatim.

Iptu Mujiyanto mengatakan bahwa kasus penipuan jual beli wood pellet ini baru sekali terjadi di Sragen. Namun setelah dilakukan pengembangan perkara, pelaku telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.

“Modus penipuan ini ternyata telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2023 lalu. Total kerugian keseluruhan yang dialami oleh para korban yang berasal dari yogya, malang dan wilayah Jatim sebesar Rp 125 juta rupiah”, ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.