Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dipicu Hasil Tato Tak Memuaskan, Dua Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Hanya gara-gara hasil tato dianggap tidak memuaskan, dua pelaku AD (41), warga Sokara Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan RSS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja tega menikam Hendi Purba (42) berkali-kali hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Lokasi kejadian di sekitar rumah korban.

“Korban Bernama Hendri Purba, usia 42, pekerjaan sopir, warga Kaliori, Kecamatan Kalibagor, meninggal di TKP, akibat tikaman sejata tajam beberapa kali”, terang Kapolresta, Rabu (22/5/2024).

Kejadian bermula saat pelaku AD merasa tidak terima dengan hasil tato pacarnya, TW yang ditato oleh adik korban. AD menghubungi korban untuk protes dengan kata-kata yang tidak menyenangkan. Korban kemudian membalas dengan voice note yang mengajak pelaku untuk berduel.

Tantangan tersebut ditanggapi pelaku dengan langsung mendatangi rumah korban. AD mengajak temannya, RSS untuk bersama-sama mendatangi rumah korban. Namun, saat keduanya datang, korban sedang tidak berada di rumah dan mereka hanya bertemu dengan istri korban.

“Saat keduanya keluar dari rumah korban, mereka melihat keberadaan korban tidak jauh dari rumahnya. Keduanya langsung mengejar korban dan pelaku RSS langsung menusukan pisau dan mengenai pelipis sebelah kanan korban”, kata Kapolresta.

Duel Maut

Korban yang luka di pelipis kemudian berusaha untuk mengejar RSS, namun dari arah bekalang, pelaku AD menarik korban hingga terjatuh. Keduanya terlibat perkelahian dan saat korban terjatuh dengan posisi tengkurap, RSS langsung menghujani korban dengan tusukan pisau hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung, perut, lutut dan paha. Korban meninggal di TKP dan dua pelaku langsung meninggalkan lokasi”, jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal  340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.