Polda Jateng Ungkap Praktik Kecurangan Produsen Minyakita, Ratusan Ribu Botol Disita di Karanganyar
METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus kecurangan dalam produksi minyakita yang dilakukan oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), beralamat di Karanganyar. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Selasa malam (11/3/2025), petugas berhasil menyita lebih dari 80 ribu botol produk minyak goreng yang diduga tidak memenuhi standar kualitas dan tak sesuai dengan ukuran yang tercantum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari uji kualitas yang dilakukan di beberapa pasar tradisional di berbagai daerah. Tim investigasi menemukan bahwa banyak botol Minyakita yang beredar di pasar, seperti Pasar Gede Solo dan Pasar Induk Banjarnegara, ternyata kurang dari satu liter meskipun tertera ukuran yang lebih besar.
“Setelah melakukan pengujian sampel di berbagai tempat, kami menemukan bahwa produk dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami penurunan volume yang signifikan, bahkan ada yang kurang lebih dari 30 ml. Sedangkan, produk Minyakita yang menggunakan tutup hijau dan diproduksi secara otomatis terbukti sesuai dengan volume yang dijanjikan,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Polda Jateng telah memeriksa delapan orang saksi dan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skema penipuan tersebut. PT KMR, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kini terancam ancaman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan regulasi metrologi.
“Ini adalah praktik yang sangat merugikan konsumen. Kami tidak akan mentolerir adanya tindakan penipuan seperti ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang sengaja menipu masyarakat,” tegas Kombes Pol Arif.
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran guna memastikan keamanan dan hak-hak konsumen terlindungi. Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mengedepankan integritas dalam memproduksi barang dan menyarankan masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih produk.
“Pelaku usaha harus mematuhi standar yang ada. Kami akan menindak dengan tegas jika ada pihak yang sengaja merugikan konsumen. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu memeriksa dengan teliti setiap produk kemasan yang dibeli, terutama mengenai kecocokan antara label dan isi produk,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri pangan dan konsumen, bahwa kehati-hatian dalam memilih produk menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kerugian. Polda Jateng berjanji akan terus mengawasi praktik industri agar tidak ada lagi yang mencoba untuk menipu konsumen dengan cara curang.
Comments are closed.