Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polres Sragen Tangkap Empat Pelaku Judi Gonggong

METROJATENG.COM, SRAGEN – Tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengamankan empat pelaku perjudian. Mereka ditangkap saat tengah melakukan judi gonggong menggunakan kartu cina.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.Kasat melalui Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, penangkapan pelaku perjudian tersebut atas laporan warga yang merasa resah dengan adanya perjudian yang dilakukan hingga tengah malam. Warga merasa terganggu, kemudian melaporkan ke Polres Sragen.

“Saat ditangkap keempat pelaku sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu cina”, kata Kasat Reskrim, Rabu (15/5/2024).

Keempat pelaku ditangkap petugas pada Rabu (8/5/ 2024), sekitar pukul 23.00 WIB, dirumah salah satu warga di Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Empat pelaku judi tersebut adalah St alias Bronto (34), Jm alias Jombo (51), SJ alias Jaswadi (50) dan BB (41). Semuanya merupakan warga Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

“Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian dan ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum. Selain itu, petugas juga telah mengamankan barangbukti dari lokasi penangkapan diantaranya satu set kartu cina, sebuah tikar, sebuah meja dan uang tunai sebesar Rp. 720 ribu rupiah“, jelas  AKP Wikan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Comments are closed.