Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu
METROJATENG.COM, KENDAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur, Kecamatan Brangsong Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno mengatakan, penangkapan terhadap R dilakukan, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Kita langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan”, terangnya, Senin (13/5/2024).
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 07.15 WIB team Satresnarkoba mengamankan pelaku R yang sedang berada di rumahnya.
Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.
“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix”, jelas AKP Ngatno.
Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Comments are closed.