Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Aturan KPU Terkait Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pilkada Banyumas 2024

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 432/PL.02.2-Pu/3302/2/2024 tentang  pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas Tahun 2024. Berikut penjelasannya secara lengkap.

Berdasarkan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor 1105 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
  4. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. HARI, TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Hari            : Rabu s.d. Minggu

Tanggal      : 8 s.d. 12 Mei 2024

Waktu        : – Tanggal 8 s.d. 11 Mei 2024 pukul 8.00 s.d. 16.00 WIB.

– Tanggal 12 Mei 2024 pukul 8.00 s.d. 23.59 WIB.

Tempat       : Kantor KPU Kabupaten Banyumas

Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan 53146.

 

B.PERSYARATAN DUKUNGAN

  1. Persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 89.874 (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat) pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Banyumas;
  1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA);
  2. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan fomulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS. PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;
  4. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table MS Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), format MS Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/form-dukungan-perseoranganBMS;
  5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan Kepada KPU Kabupaten Banyumas menggunakan Fomulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Jumlah Dukungan menggunakan Fomulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil generate dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan diatas materai 10.000.

 

C.KETENTUAN BAKAL CALON PERSEORANGAN

Dalam hal bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau Aparatur Sipil Negara (ASN), berlaku ketentuan:

  1. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat Pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
  2. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai TNI atau POLRI, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan; dan
  3. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

 

D.LAIN-LAIN

  1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan surat permohonan akses kepada KPU Kabuoaten Banyumas untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA);
  2. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Banyumas :

a.Alamat : Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan

b.Telp/Fax. : (0281) 642077

c.Email : tekmaskpubanyumas@gmail.com

d.Nomor Whatsapp : 0895-3533-23000.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.