Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bukan Kewenangan MK, KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

METROJATENG.COM, JAKARTA – Dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim meminta agar MK menolak permohonan dari pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam jawaban KPU yang dibacaka Hifdzif, KPU menilai sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, tidak menjadi ranah MK. Hifdzif menegaskan, konstruksi hukum pemilu di Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya. Sedankan MK mempunyai kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu.

“Permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu serta pelanggaran prosedur. Sedangkan kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu”, katanya, Kamis (28/3/2024).

Karenanya, lanjut Hifdzif, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.

“Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima”, tegas Hifdzif.

Siapkan Saksi dan Bukti

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi serta alat bukti untuk menghadapi sidang PHPU di MK. Ia berharap para saksi dan bukti yang dimilili KPU, dapat membuat publik paham bahwa Pemilu 2024 berjalan adil.

“Kita sudah simak dan catat baik-baik isi gugatan dan hari ini kita berikan jawabannya dalam persidangan lanjutan”, ucapnya.

KPU bersama jajarannya juga telah melakukan rapat koordinasi demi mengantisipasi hal yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilu. Baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Comments are closed.