Sampai Hari Ini, MK Sudah Terima Gugatan PHPU 265 Perkara
METROJATENG.COM, JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik PHPU presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU anggota legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Tercatat sampai hari ini, Minggu (24/3/2024), sudah ada 265 perkara yang masuk.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara terus bertambah dan hingga Minggu sore, jumlah permohonan sudah melebihi permohonan PHPU pada Pemilu 2019 lalu.
“Pemilu 2019, permohonan PHPU yang masuk ke MK total ada 262 perkara, namun untuk Pemilu 2024, jumlahnya sudah melebihi, sampai hari ini sudah mencapai 265 perkara”, terangnya.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan dari permohonan yang diajukan partai, jadi berdiri sendiri permohonannya. Karena sesuai aturan, yang bisa mengajuan permohonan adalah partai dan perseorangan”, kata Suhartoyo.
PHPU Presiden
Sementara itu, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara, terdiri dari dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta 253 permohonan PHPU anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU anggota DPD.
Sedangkan untuk permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara, terdiri dari satu permohonan PHPU presiden dan wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.