Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPP Semarang Timur Perluas Jangkauan Untuk Layani Wajib Pajak

METROJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur membuka layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak pada acara Gelar Pelayanan Terpadu Akhir Pekan dan Malam Hari di Kantor Kecamatan Semarang Utara (Sabtu, 2/3).

Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang menyatakan layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.

Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yang dilaksanakan di luar area kantor atau yang biasa disebut sebagai Layanan Diluar Kantor (LDK),  salah satunya di Kecamatan Semarang Utara.

“Masyarakat atau wajib pajak di wilayah Kecamatan Semarang Utara yang membutuhkan pendampingan terkait kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan namun belum sempat
datang ke KPP Pratama Semarang Timur selama hari kerja, dapat berkunjung ke Layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini yang diselenggarakan di beberapa wilayah sesuai dengan jadwal dan lokasi pelaksanaannya,” ujar Pestamen

“Kegiatan ini rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur setiap tahunnya. Sebagai pemantik kesadaran pajak di kalangan Masyarakat” tutur Syamsu, selaku koodibator tim LDK.

Trianto menambahkan, selain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, tahun ini wajib pajak juga perlu memastikan NIK-nya telah dipadankan ke NPWP sebelum tanggal 1 Juli dalam
rangka implementasi NIK sebagai NPWP.

“Adanya layanan akhir pekan ini memudahkan wajib pajak karena layanan diberikan saat hari libur
dan lebih dekat juga karena saya tinggal datang ke Kantor Kecamatan Semarang Utara,” ungkap salah satu warga Kecamatan Semarang Utara yang memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023.

Selain memberikan asistensi SPT Tahunan melalui e-Filing dan layanan Electronic Filing Identification Number (EFIN), petugas KPP turut memandu wajib pajak melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP yang akan mulai berlaku di 1 Juli 2024.

“Diharapkan dengan adanya layanan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya,”  tutup Pestamen. ((tya)

Comments are closed.