Diduga Terima Gratifikasi, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
METROJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi selama menjadi orang nomor satu di Jateng. Laporan disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada dugaan selama menjabat sebagai gubenur Jateng, Ganjar menerima cashback dari perusahaan asuransi yang diterima melalui direksi Bank Jateng. Sebagaimana diketahui Bank Jateng merupakan bank milik pemerintah daerah.
“Perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada debitur Bank Jateng atau yang dikenal sebagai cashback. Dana tersebut yang kemudian dibagi-bagi, termasuk diduga diterima juga oleg Ganjar Pranowo selaku gubernur Jateng”, terangnya.
Sugeng memaparkan, nilai cashback diduga sekitar 16 persen yang dibagikan kepada tiga pihak, yaitu untuk operasional Bank Jateng 5%, untuk pemegang saham Bank Jateng (pemerintah/kepala daerah) 5,5% dan untuk pemegang saham pengendali sebesar 5%.
Dalam bukti tanda terima laporan yang disampaikan IPW disebutkan, bahwa menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
Nilai dugaan gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
Klarifikasi
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi.
“Dalam laporan disebutkan nilainya lebih dari Rp 100 miliar, dimana Direktur Bank Jateng, S ini mengundurkan diri Tahun 2023”, terangnya.
Comments are closed.