Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 Baru Boleh Dilakukan Pukul 15.00 WIB
METROJATENG.COM, JAKARTA – Hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024, baru boleh dilaksanakan dua jam setelah proses pemungutan suara selesai, atau pukul 15.00 WIB. Mengingat proses pemungutan suara dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pemilu, dimana disebutkan bahwa ‘Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat’.
Dalam aturan tersebut juga tertuang sanksi bagi pihak yang melanggar, yaitu terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda hingga Rp 18 juta.
Hitung cepat hasil pemilu, menurut UU, adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Ketentuan hitung cepat tersebut berlaku untuk pemilu presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.