Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ketua KPU RI Tolak Komentari Putusan DKPP

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menolak memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan ia bersama anggota KPU lainnya melanggar kode etik.

Hasyim menyatakan, dalam kontruksi Undang-Undang Pemilu, posisi KPU selalu sebagai ‘ter’, mulai dari terlapor, termohon, tergugat dan teradu. Dan di DKPP, posisi KPU sebagai teradu. Selaku pihak teradu, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah mengikuti proses persidangan di DKPP.

“Sebagai teradu, kita sudah ikuti proses persidangan di DKPP, sudah memberikan keterangan, jawaban, alat bukti serta argumentasi. Selanjutnya menjadi kewenangan penuh majelis DKPP untuk memutuskannya dan saya tidak akan mengomentari”, ucapnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan komisieoner KPU lainnya melanggar kode etik, karena telah  menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, selain Ketua KPU RI, komisioner lainnya yang juga diputusakan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

“Ketua KPU RI serta anggota KPU RI, terbukti melanggar kode etik karena telah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024”, jelasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.