Polresta Banyumas Tangkap 5 Perampok Bersenpi yang Beraksi di Patikraja
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Lima pelaku perampokan yang menggunakan senjata api, berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Banyumas, hanya berselang dua hari sejak kejadian perampokan pada salah satu gudang di Kecamatan Patikraja. Kelima pelaku ditangkap di Jalan Raya Kendal pada Jumat (8/12/2023) dini hari, sedang aksi perampokan terjadi pada Rabu (6/12/2023) pukul 03.55 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, aksi perampokan terjadi pada gudang PT Lestari Jaya Raya yang berlokasi di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Saat kejadian ada dua saksi yang melihat mobil pelaku berhenti di depan gudang ekspedisi PT Lestari Jaya Raya. Saksi melihat tiga orang yang turun dari mobil kemudian membongkar truk yang terparkir di depan gudang dan memindahkan isi truk ke dalam mobil mereka.
“Saksi pertama sempat mendekat dan bertanya kepada pelaku, namun dijawab pelaku dengan ancaman senjata api, bahkan pelaku sempat menembakan senjata api tersebut ke atas sebgai peringatan”, jelas Kapolresta.
Setelah mendapat keterangan dari saksi dan melakukan olah TKP, Polresta Banyumas langsung membentuk tim dengan dibantu Resmob Polda Jateng untuk menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasi mengidentifikasi kendaraan pelaku dan melacaknya.
“Pada hari Jumar pukul 02.00 WIB dini hari, keberadaan mobil pelaku telacak sedang ada di Jalan Raya Kendal dan kita langsung menangkapnya”, kata Kapolresta.

Residivis
Lima orang pelaku yang ditangkap yaitu SP, warga Karanganyar yang membawa senjata api dan berperan mengawasi situasi serta mengangkut hasil curian. Kemudian AF, warga Karanganyar yang berperan membongkar gembok pintu mobil, naik ke atas truk dan menggeser barang-barang, RE, warga Brebes yang berperan sebagai sopir, NH, warga Subang yang bertugas menata barang-barang hasil curian ke dalam mobil dan RY, warga Indramayu yang juga bertugas mengangkut barang-barang hasil curian ke dalam mobil.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia dengan nopol G 1038 RG, 5 buah HP milik pelaku, senjata api, kunci sok Y, obeng, uang senilai Rp 8 juta dan 5 butir amunisi senjata api aktif.
“Dari 5 pelaku yang kita tangkap, tiga diantara merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus yang sama. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, termasuk terkait senjata api yang diperoleh dari mana, kapan dibeli dan lainnya”, terang Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Comments are closed.