Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jateng-DIY 2023 Tumbuh Stabil

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Tahun 2017-2023 Capai Rp139,03 Triliun

METROJATENG.COM, KULONPROGO – Kondisi Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah pada akhir tahun 2023 dalam kondisi stabil dan terjaga, dengan likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga di tengah dinamika dan kondisi ekonomi global.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Sumarjono mengatakan, pangsa pasar/market share kredit posisi September 2023 di Jawa Tengah masih didominasi oleh perbankan dengan porsi 81,52%. Sedangkan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 18,48% dengan mayoritas didominasi oleh fintech 55,02%, diikuti perusahaan pembiayaan 34,73%, LPEI 8,48%, Modal Ventura 1,27%, dan LKM 0,49%.

Kinerja pertumbuhan aset, DPK dan Kredit perbankan di Jawa Tengah tumbuh  masing-masing 6,23% (yoy), 7,00% (yoy), dan 6,60% (yoy). Namun demikian, aset dan kredit sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan nasional yang tumbuh 7,15% (yoy) dan 8,98% (yoy). Sedangkan DIY aset, DPK dan kredit tumbuh  4,13% (yoy), 3,60% (yoy) dan 10,12% (yoy). Aset dan DPK DIY juga tumbuh sedikit lebih rendah dibandingkan nasional yang tumbuh 7,15% (yoy) dan 6,58% (yoy).

Porsi penyaluran kredit perbankan Kepada UMKM di Jawa Tengah mencapai 50,52% dan DIY mencapai 47,87%, di atas nasional 21,47% dengan pertumbuhan 9,13% (yoy) dan 7,48% (yoy).

“Porsi penyaluran kredit UMKM Jawa Tengah ini telah melebihi arahan Presiden agar porsi kredit menjadi  30% di tahun 2024,” kata Sumarjono di Kulonprogo, Jumat (9/12/2023).

Untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank terdapat 101 fintech yang telah berizin dan terdaftar per posisi 9 Oktober 2023. Di Jawa Tengah, kredit fintech telah mencapai Rp49,9 triliun dengan pertumbuhan 52,54% (yoy)

“Hingga Oktober 2023, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah menerima 939 pengaduan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari pengaduan tersebut  250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal,” tambahnya.

Ia menyebut, ada juga modus- modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang di share melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.

“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal lanjutnya pada tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 Triliun. Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” tambahnya.

Menurut Sumarjono, saat ini  banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal.

“Banyaknya modus operandi Pinjol ilegal masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157. Jika ada masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporkan melalui kanal kontak157.ojk.go.id,” tegas Sumarjono. (Tya)

Comments are closed.