METROJATENG.COM, JAKARTA — Masyarakat yang baru melunasi kredit kini tak perlu lagi menunggu lama agar riwayat kreditnya diperbarui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mewajibkan pembaruan data debitur paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 itu diharapkan membuka akses pembiayaan lebih cepat, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk dalam Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica menjelaskan, pembaruan data yang lebih cepat akan membuat informasi debitur menjadi lebih akurat sehingga lembaga jasa keuangan dapat memproses pengajuan kredit dengan lebih efisien.
“Optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberi peluang lebih besar bagi masyarakat yang layak memperoleh pembiayaan.
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan melakukan penyaluran pembiayaan secara lebih cepat dan prudent. Hal ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” katanya.
Meski demikian, Friderica mengingatkan bahwa riwayat dalam SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar bank atau lembaga pembiayaan dalam menyetujui pengajuan kredit.
“SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Selain mempercepat pembaruan data, OJK juga menetapkan batas pelaporan informasi debitur hanya untuk fasilitas kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta. Kebijakan ini membuat informasi yang tersedia lebih relevan dan proporsional untuk kebutuhan analisis kredit.
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 lembaga pelapor, mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga keuangan lainnya. Tingkat pemanfaatannya pun terus meningkat dengan rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan sempat menyentuh 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah tren positif penyaluran kredit nasional. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
Melalui optimalisasi SLIK, OJK berharap masyarakat yang memiliki rekam jejak kredit baik dapat memperoleh akses pembiayaan lebih cepat, sementara lembaga jasa keuangan tetap memiliki dasar informasi yang kuat untuk menjaga kualitas kredit dan stabilitas sistem keuangan. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.