Bea Cukai Semarang Semester 1/2023 Ungkap 112 Kasus Peredaran Rokok ilegal
Berhasil Selamatkan Kerugian Negara. Rp10.476.573.841
METROJATENG.COM, SEMARANG Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu tanggung jawab Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, dalam penindakan hukum sekaligus untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Kepala KPPBC TMP A Semarang Bier Budi Kismulyanto mengatakan sejak Januari-Juli 2023 Bea Cukai Semarang berhasil melakukan 112 kali penindakan terhadap rokok ilegal.
“Dari hasil pengungkapan 12.180.009 juta batang, dengan total nilai barang diperkirakan Rp15.285.911.295 berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara karena tidak membayar Cukai dan pajak rokok ditaksir mencapai Rp10.476.573.841
Keberhasilan ini lanjut Bier Budi tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum lainnya melalui kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai Ilegal, operasi pasar bersama, dan sosialisasi ketentuan dibidang cukai di wilayah masing masing.Bea Cukai Semarang berkomitmen penuh dengan merangkul seluruh jajaran masyarakat untuk melakukan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.
Berdasarkan data yang kami rekapitulasi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2023, Pemerintah Daerah tercatat telah melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal sebanyak 72 kali. Kemudian, hasil Sinergi antara Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan operasi pasar bersama telah dilaksanakan 28 kali.
Selain dua kegiatan tersebut, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai t 71 kali. Sosialisasi ini akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun 2023.
“Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan ilegal,
Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan iklim industri yang fair dengan pengenaan cukai untuk setiap hasil tembakau (rokok) dan barang kena cukai lainnya serta melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang ilegal, tegas Bier Budi. (tya)

Comments are closed.