Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pekerja Rumah Tangga Berhak Atas Penghidupan yang Layak, RUU PPRT Tunggu Pengesahan

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan, pekerja rumah tangga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Sebab, faktanya para pekerja rumah tangga kerap mengalami diskriminasi, jam kerja yang tidak ada batasnya, tidak ada libur hingga mendapatkan beragam kekerasan fisik maupun pelecehan.

“Para pekerja rumah tangga yang disadari atau tidak sampai hari ini membutuhkan dukungan dan pemihakan agar secara hukum terlindungi, memiliki kedudukan hukum setara dan lebih mendapatkan kesejahteraan sebagaimana warga negara Indonesia lainnya”, tegas wakil rakyat dari Partai Gerindra ini.

Karenanya, Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), penting untuk segera dibahas, sebab para pekerja rumah tangga sebagai warna negara sesuai dengan amanat UUD 1945, memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Faktanya, tidak hanya perlakuan yang tidak adil, tetapi mereka juga seringkali tidak mendapatkan jaminan sosial”, tuturnya.

Lebih lanjut Wihadi menjelaskan, para pekerja rumah tangga di Indonesia secara kuantitas tergolong tertinggi di dunia, sebagian besar merupakan kaum perempuan dengan jumlah 84 persen dan bahkan anak-anak sebesar 14 persen. Untuk itu pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap eksploitasi dan human trafficking.

Sementara itu, dalam RUU PPRT ada beberapa hal pokok yang menjadi urgensi untuk dilakukan pembahasan. Yaitu pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga, perekrutan PRT dalam dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, penyalur PRT adalah badan usaha berbadan hukum. Kemudian, pengaturan mengenai perlindungan PRT dan diskriminasi eksploitasi pelecehan dan kekerasan, calon PRT yang disalurkan oleh penyalur PRT mendapat pendidikan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pendidikan dan Pelatihan calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya, pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

RUU PPRT telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Tahun 2022 dan masuk kedalam RUU Prolegnas Tahun 2024. Wihadi sapaan akrabnya, berharap agar RUU PPRT dapat segera dibahas pada sisa masa periode keanggotaan DPR RI periode 2019-2024. Namun bila tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu, Ia mendorong agar RUU PPRT menjadi salah satu RUU carry over yang diprioritaskan pembahasannya sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan pada periode 2024-2029.

Leave A Reply

Your email address will not be published.