Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Lima Oknum Polisi Calo Bintara Polri Raup Rp 9,2 Miliar

Upaya Minta Hukuman Ringan Sia-Sia, Mereka Tetap Dipecat dan Dijerat Pidana

0

METROJATENG.COM, SEMARANG -Kasus pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH) terhadap lima oknum anggota Polda Jateng terus bergulir. Selain kelima anggota mulai berpangkat Brigadir hingga kompol di PTDH alias dipecat dari kesatuan , mereka juga  diproses pidana.

” Uang hasil OTT Mabes Polri terkait KKN perekrutan Bintara Polri tahun 2022,  lima oknum polisi dan dua ASN meraup  Rp 9,2 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin(20/3) di Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang.

Perkembangan adanya sanksi berat pemecetan dan proses pidana, tentu saja mengejutkan bagi ke lima oknum Polri. Demikian, juga nasib dua ASN, satu diantaranya berposisi sebagai dokter tersandung kasus sama terancam nasib serupa.

Sebelumnya, mereka dalam sidang kode atik terbukti melakukan KKN dengan meminta uang kepada casis dengan nilai uang bervariasi mulai dari Rp 250 juta, dengan total  terkumpul mencapai Rp 9,2 miliar, pada putusan sidang kode etik boleh disebut mendapat ganjaran cukup ringan. Yakni, seperti yang pernah diberitakan mendapat sanksi bervariasi boleh disebut ringan diantaranya penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun, dan pemotongan tunjangan.

Bahkan, juga muncul kabar mereka dimutasi tugas di luar Jawa.
Namun, tiba tiba tidak diduga mencul sanksi berat sampai pemberhentian dengan tidak hormat kepada kelima anggota Polda Jateng masing masing beriniaial Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW .

Lebih lanjut dikatakan Kombes M Iqbal yang didampingi Kasipenumnya, AKBP Anita Indah keputusan sanksi berat melalui proses banding dan laporan Kapolda Jateng kepada Kapolri terkat penerapan PK (peninjauan kembali).
Namun, usaha para oknum yang berharap tetap mendapat sanksi /hukuman ringan  sia sia Sebab,mereka tetap menghadapi Sanksi berat selain pemecatan dari kesatuan, juga harus menghadapi sanksi  tindak pidana.

Menjawab pertanyaan wartawan  setelah memasuki proses pidana apa tidak mungkin muncul pelaku lain karena mereka saling mencokot dan di jawab semua serba mungkin.

“Yang jelas katanya, kasus ini tengah diproses penyidik DIt Reskrimsus Polda Jateng,” tegas Iqbal.

Sementara ini mengenai jumlah uang calo rekrutmen masuk Bintara Polri mencapai Rp 9,2 miliar. Sejumlah uang hasil OTT dari hasil mengumpulkan mulai dari Rp 250 juta hingga mencapai miliaran rupiah oleh Tim Paminal Mabes Polri dikembalikan kepada Casis bersangkutan. (ono)

Leave A Reply

Your email address will not be published.