Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Amankan Dua Tersangka, Bea Cukai Ungkap  2 Kasus  Peredaran Rokok Ilegal di Jateng

Rugikan Negara Rp 468 Juta Dari Pendapatan Cukai

0 414

METROJATENG.COM, SENARANG –  Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, kembali mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal di Jateng dan mengamankan dua orang tersangka H dan S warga Sumenep dan Madura. Pengungkapkan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 626.000 batang rokok tanpa cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq dalam Press Conference Penanganan Perkara Pidana Rokok Ilegal dan Penegakan Hukum di Bidang Cukai hasil sinergi Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Tegal, dan KPPBC TMP C Tegal Senin,(6/2/2023) di Gedung Olahraga Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, mengatakan dari mengungkapkan berhasil melakukan dua penindakan  kasus rokok ilegal dengan modus operandi peredaran menggunakan  mobil penumpang pribadi melalui Jalan Tol Trans Jawa.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut  berawal dari informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalan tol Trans Jawa. Atas informasi tersebut tim Bea Cukai, Minggu, 30 Oktober  2022, melakukan pengintaian di Jl Tol Pejagan – Pemalang, Kabupaten Tegal. 

Saat melakukan pengintaian mobil penumpang pribadi yang dicurigai membawa rokok ilegal dihentikan petugas. Dari hasil pengledahan ditemukan 278.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang  Rp 316.920.000 yang berpotensi merugikan negara  Rp 379.987.080.

“Pelaku atau pengendara mobil  langsung diamankan dan itetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejasaan pada 31 Januari 2023,” jelas Rofiq.

Selain kasus tersebut , lanjut Akhmad Rofiq pada Rabu, (7/12/2022), petugas kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Jl Tol Semarang – Batang, Kabupaten Kendal. Dari pengledahan ditemukan rokok ilegal di mobil penumpang pribadi 348.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 396.720.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 268.955.280.

Ilegal – Dua pelaku peredaran rokok ilegal ditangkap petugas Bea Cukai Jateng-DIY. (tya)

 

Penangkapan tersangka ini berawal dari kasus kecelakaan yang terjadi di kabupaten Grobogan , Purwodadi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian , mobil membawa muatan rokok ilegal, petugas langsung menghubungi Bea Cukai.

Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai, kasus ini berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Kendal. Pengemudi mobil Pribadi ini diduga mengantuk,  karena melakukan perjalan jauh dari Madura sehingga terjadi kecelakaan.

Menurut Rofiq rokok ilegal ini bukan dari Jawa tengah, tetapi dari Jawa Timur. Rokok ini akan dikirim ke beberapa tempat , namun dalam perjalanan berhasil ditangkap petugas.

Kedua perkara pidana rokok ilegal sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023. Terhadap dua perkara ini telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal 626.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang  Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta,” jelas Rofiq.

“Berkas perkara dan tersangka kedua kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Rofiq menambahkan penegakan hukum yang dilakukan untuk memberikan  efek jera kepada para pelaku. Ini  penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. 

“Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat,* tambahnya.

Rofiq menegaskan terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kedua tersangka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Prihatin mengatakan berkas perkara sudah P21 dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejari Kendal untuk proses persidangan. Pelimpahan perkara ini dilakukan karena tempat kejadian  ada di kabupaten Kendal. (tya)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.