METROJATENG.COM, TEMANGGUNG – PT PLN (Persero) melalui UPT Salatiga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membahayakan disekitar instalasi listrik PLN. Aktivitas tersebut diantaranya adalah melakukan produksi arang melalui pembakaran, seperti yang terjadi pada Ruas Penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Bawen – Secang Sanggrahan pada tower 54, di Desa Pingit, Kabupaten Temanggung.
Manager UPT Salatiga, Sidik Prasetyo Kusmiarso mengatakan, aktivitas produksi arang dibawah instalasi SUTT tersebut dapat berdampak buruk pada instalasi, dan menganggu keandalan pasokan listrik.
“Aktivitas produksi arang dibawah penghantar SUTT akan mengakibatkan isolator menghitam karena tertutup debu abu. Hal tersebut dapat mengakibatkan kinerja dari isolator tidak optimal, bahkan dapat berpotensi terjadinya ledakan pada isolator tersebut,” ungkap Sidik Prasetyo.
Merespon kejadian tersebut, Tim PLN UPT Salatiga bergerak cepat menghimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran arang dibawah saluran udara tegangan tinggi. Pasalnya, selain dapat membahayakan instalasi kelistrikan yang berujung pemadaman listrik, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan bangunan yang ada dibawah SUTT tersebut.
Seperti diketahui, Tim PLN menerjunkan petugas linewalker yang secara rutin melakukan penelusuran jalur transmisi untuk memantau segala bentuk aktivitas yang berpotensi membahayakan instalasi listrik dan keselamatan masyarakat sekitar. Apabila terdapat aktivitas yang berpotensi membahayakan, Tim PLN segera bergerak cepat melakukan pengamanan, baik itu melalui himbauan dan edukasi, hingga langkah penanganan bahaya ketenagalistrikan.
“Himbauan ini merupakan salah satu komitmen PLN dalam menguatkan program keselamatan masyarakat umum (KMU) sebagai bagian dari aspek keselamatan ketenagalistrikan, yang dilakukan secara rutin. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait aktivitas berbahaya dibawah Tower SUTT,” terang Sidik.
Adapun Sesuai Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 sektor ketenagalistrikan, setiap orang yang membahayakan keselamatan atau menganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.(ris)