Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Praktek Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jawa Tengah

Kerugikan Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

0

 

METROJATENG.COM, SEMARANG  – PT. Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi di Juwana, Pati pada Mei (17/5) lalu.

Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Kabareskrim Polri di Pati, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengatakan bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Lebih lanjut, Ari juga memaparkan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut. “Penjualan BBM Industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32% karena adanya praktik solar, ” papar Ari.

Modifikasi – Mobil yang sudah di modifikasi untuk mengangkut BBM solar Subsidi dari SPBU. (ist/tya)

 

Ari juga menambahkan bahwa tidak hanya Pertamina yang mendapat kerugian pada praktek tersebut, tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena Oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.

Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.

Sebagamana diberitakan metrojateng.com sebelumnya para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya. 

“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya.(tya)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.