Pembacok Nico Hingga Tewas Dibekuk
METROJATENG.COM, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pembacokan hingga korban remaja lelaki Zico(15) tewas terjadi hari pertama Lebaran di Kedung mundu Demarang berhasil diringkus tim Resnob Polrestabes Semarang di Sidoarjo(Jatim)
Tersangka Ayub(26) warga Depoksari Syuhada Pedurungan Semarang dibekuk dalam pelarian ke Bali, tepatnya
di Sidoarjo, Jawa Timur. Tim Resmob Polrestabes Semarang yang melakukan pengejaran terpaksa bertindak keras melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena tersangka mencoba melawan.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan,Minggu (8/5).
“Tersangka setelah melakukan perbuatannya terhadap Nico, lalu ingin menghilangkan jejak melarikan diri ke Bali. Namun, niat Ayub terendus aparat kepolisian terus dilakukan pengejaran hingga dibekuk dalam perjalanan naik bus di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku hendak melarikan diri ke Pulau Bali. Ia ditangkap saat berada dalam bus di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur”, jelas Irwan Anwar yang didampingi Kasat Reskrimnya AKBP Dony Lombantoruan .
Seperti yang telah diberitakan kasus berdarah renggut nyawa Zico telah mewarnai suasana hari pertama Lebaran di Semarang. Korbannya,Zico asal Sayung Demak yang kos di Kedung mundu, tidak jauh dari lokasi pengeroyokan dan penusukan di emperan kios pulsa , tepi jalan raya Kedungmundu,Tembalang Semarang.
Korban yang terluka tusukan sajam, terutama pada paha kiri pagi itu segera dilarikan ke RSUD Wongso negoro, Ketileng Semarang. Namun sebelum ditangani ahli medis, Zico merengggang nyawa karena diduga kehabisan darah. Sementara pelaku melarikan diri hingga dibekuk di Jawa Timur. Tersangka yang mengalami luka tembak setelah mendapat pengobatan terus diboyong ke Semarang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Kombes Irwan tersangka Ayub mengaku ia nekad melukai Zico karena jengkel terhadap korban yang sebelumnya sempat mendorong tanpa sebab.
Disebutkan aksi dorong itu terjadi keduanya bersama teman lain usai pesta miras di salah satu tempat tak jauh di lokasi.Mengenai senjata tajam mirip badik yang dipakai menusuk tubuh korban hingga merenggabg nyawa milik tersangjs Ayub sendiri. Sajam maut itu selalu dibawa. Alasannya untuk berjaga jaga.
Tersangka Ayub sebelumnya perbahbterkibst kasus pencurian di daerah Tembalang.” Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Polsek Tembalang dua tahun”, jelasnya.
Penyidik dengan dibekuknya, Ayub yang terlibat kasus penganiayaan berat merenggut nyawa masih terus melakukan pengembangan.Tersangka dijerat pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ono)