Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Banyumas Amankan 7,49 Gram Sabu dan 2,52 Kg Ganja

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dalam Operasi Bersinar Candi 2022, jajaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus narkotika golongan1 berupa sabu seberat 7,49 gram dan ganja sebanyak 2,52 kilogram.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, ada delapan orang tersangka yang diamankan dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), beserta barang bukti tersebut. Delapan orang tersangka tersebut, masing-masing tiga orang merupakan tersangka kepemiligan ganja dan lima orang tersangka kasus sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa  sabu seberat 7,49 gram, ganja 2.520 gram atau 2,52 kilogram, kemudian kita juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt nopol T 120 SS,  4 unit sepeda motor, 7 buah handphone dan 3 buah kartu ATM,” jelas Kapolresta, Selasa (8/3/2022).

Untuk tersangka kepemilikan ganja yaitu PA (26), warga Kecamatan Ajibarang, AK (23), warga Kecamatan Pekuncen dan SW (28) warga Kecamatan Ajibarang. Sedangkan tersangka kepemilikan sabu, yaitu ES (38), warga Kecamatan Sumbang, Ep (45) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, GA (37) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Im (27) warga Kecamatan Karanglewas dan Ep (33) warga Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Dari delapan tersangka tersebut, dua diantara merupakan residivis kasus yang sama.

Terkait proses pengungkapan kepemilikan ganja dan sabu ini, Kapolresta menjelaskan, proses penyelidikan sudah dimulai sejak bulan Januari lalu. Dimana salah satu tersangka yang juga residivis PA, diinformasikan kembali mengedarkan ganja.

Penangkapan terhadap PA ini menjadi pintu awal untuk penangkapan tersangka lainnya, polisi kemudian menangkap tersangka AK dan di rumahnya ditemukan ganja kering seberat 389 gram. Dari pengakuan AK, polisi kemudian mengamankan  SW dengan barang bukti ganja kering seberat 2,1 kilogram.

“Para tersangka ini mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengejaran, sehingga kita belum bisa ungkap untuk pemasoknya ini,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Tersangka juga dikenakan dengan pasal 112  ayat (1) UU Narkotika, serta pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat 91) UU Narkotika. (nng)

Leave A Reply

Your email address will not be published.