Bea Cukai Musnahkan 88.014 Keping Pita Cukai dan 6.870.960 Batang Rokok Ilegal
Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,12 Miliar.
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY menggelar pemusnahan pita cukai dan rokok illegal serta ekspose sinergi penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana dengan tindak pidana asal terkait rokok illegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY dalam periode Febuari hingga November 2020. Total nilai barang yang dimusnahkan Rp7,03 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,12 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro menyatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya.
Dalam periode 2021 Bea Cukai se Jateng DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. Nilainya mencapai Rp40,78 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,74 milyar.
Penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), dimana 1 perkara diantaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal, dimana asset yang diduga diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok illegal dapat dirampas untuk negara.
Pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok illegal dari hulu hingga hilir. Dalam penyelesaian perkaranya, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok illegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21.
Pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah)
Purwantoro menambahkan bahwa pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok illegal merugikan negara dan masyarakat. Pemberantasan peredaran rokok illegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat.
Puwantoro mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.
“Apabila terus menjalankan bisnis rokok illegal, maka selain dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga akan dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Purwantoro mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan bersinergi dalam memberantas rokok illegal, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah membantu dalam penyelesaian perkara TPPU terkait rokok illegal.(tya)