Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Bongkar Manipulasi Saham DSSA, BREN, CUAN, Denda Pihak Terkait Capai Rp2,1 Triliun

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Praktik manipulasi perdagangan saham dan dugaan pengaburan identitas dalam penjatahan saham menjadi temuan serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaan pasar modal. Regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Denda terbesar, yakni Rp1,5 triliun, dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA. Sementara itu, pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dikenai denda Rp500 miliar dan terkait CUAN sebesar Rp100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, pemeriksaan menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Adapun dalam penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham.

“Penting dicatat, sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait ketiga saham tersebut, bukan otomatis kepada perusahaan penerbit sahamnya,” katanya.

Dalam keterangan resmi OJK Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026 yang disampaikan di Jakarta, Jumat (16/10/2026), pemeriksaan perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana terkait dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Manipulasi Saham DSSA Terencana

OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Untuk mengungkap pola transaksi tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat.

“Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan, OJK turut menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjutinya dengan pembekuan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang terkait.

Besarnya denda Rp1,5 triliun dalam perkara DSSA menunjukkan seriusnya pelanggaran yang ditemukan regulator. Namun, OJK tidak merinci dalam siaran pers tersebut identitas seluruh pihak yang dijatuhi sanksi maupun pembagian denda untuk masing-masing pihak.

Selain perdagangan DSSA, OJK mengungkap persoalan dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan menemukan bahwa saham yang ditawarkan kepada publik telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

“OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka,’ tambahnya.

Dalam siaran persnya, OJK menjelaskan bahwa praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait dengan proses penawaran umum.

Sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti telah dipanggil dalam proses pemeriksaan.

Atas pelanggaran dalam penjatahan saham BREN, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait. Sementara itu, pelanggaran terkait penjatahan saham CUAN berujung pada denda Rp100 miliar.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

835 Pihak Ditindak

Penindakan terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum dan⁸ mereformasi pasar modal Indonesia.

OJK menyatakan, bersama Self-Regulatory Organization (SRO), penegakan hukum terus dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum oleh OJK.

Jumlah tersebut menunjukkan luasnya upaya penindakan regulator terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal.

Penegakan hukum ini menjadi penting untuk menjaga integritas perdagangan, meningkatkan transparansi kepemilikan saham, serta melindungi investor dari praktik yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar.

“Ke depan, konsistensi pengawasan dan keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut perkara akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” katanya. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.