Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Gandeng UNODC Perkuat Perang Melawan Penipuan Daring Lintas Negara

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Maraknya penipuan daring (online scam) yang kini semakin canggih dan melibatkan jaringan lintas negara mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi internasional. Bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menggelar Regional Expert Group Meeting on Online Scams di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga intelijen keuangan, organisasi internasional, hingga pelaku industri jasa keuangan dari Indonesia dan 12 negara mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan layanan keuangan digital memang membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan berbagai modus yang semakin kompleks.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6).

Menurutnya, dana hasil penipuan saat ini dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening penampung, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat upaya penelusuran aset dan pengembalian dana korban menjadi semakin sulit apabila tidak segera terdeteksi.

Beragam modus penipuan yang kini marak terjadi antara lain investasi bodong, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pembajakan akun, penipuan lowongan kerja, penipuan transaksi daring, hingga penggunaan rekening penampung (money mule).

Karena itu, OJK menilai pemberantasan penipuan digital tidak bisa dipisahkan dari penguatan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar aliran dana hasil kejahatan dapat segera dihentikan sebelum berpindah ke berbagai yurisdiksi.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scam membutuhkan kerja sama lintas negara yang semakin erat.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan memperkuat jejaring dan berbagi pengalaman, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang beroperasi di Asia Tenggara,” katanya.

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), serta para mitra regional berkomitmen memperkuat pertukaran intelijen keuangan, harmonisasi kebijakan APU/PPT, peningkatan kerja sama penegakan hukum lintas batas, hingga percepatan pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga menekankan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital harus melibatkan seluruh ekosistem, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, lembaga jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, perusahaan teknologi, hingga platform digital.

Di akhir kegiatan, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun transaksi yang mencurigakan. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapa pun serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui layanan resmi OJK. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal Satgas PASTI, sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.