OJK–Polda Jateng Perkuat Pengawasan Penagihan Kredit, Dorong Perlindungan Konsumen
METROJATENG.COM, SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Jawa Tengah memperkuat sinergi pengawasan praktik penagihan kredit. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelindungan konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jateng, Kamis (30/4). Kegiatan ini diikuti lebih dari 580 peserta dari perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah Jateng dan DIY.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum penting untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan. Hal ini sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan ketertiban di masyarakat.
“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” katanya.
Hidayat menjelaskan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan agar penagihan dilakukan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan.
“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan,” ujarnya.
Ia menambahkan tanggung jawab penagihan tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk jika menggunakan pihak ketiga. Di sisi lain, konsumen juga dituntut beritikad baik dengan memenuhi kewajiban pembayaran serta berkomunikasi aktif jika mengalami kesulitan.
Debitur diingatkan tidak melakukan penghindaran kewajiban seperti menghindari petugas, mengganti kontak sepihak, hingga memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan. Praktik menggunakan “joki gagal bayar” juga dinilai berisiko menimbulkan penipuan dan konsekuensi hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan kepolisian memiliki kewenangan pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi jaminan fidusia dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan Polda Jateng akan membentuk satuan tugas khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia. Langkah ini untuk merespons meningkatnya potensi konflik dalam proses penagihan di lapangan.
Selain itu, Polda Jateng juga berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan gangguan keamanan.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto menegaskan penagihan beretika menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen. Penagihan harus dilakukan secara persuasif dengan komunikasi yang baik dan menghormati martabat konsumen.
Ia menambahkan eksekusi jaminan fidusia harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan adanya pengakuan wanprestasi secara sukarela. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian harus melalui pengadilan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan industri jasa keuangan. Langkah ini untuk menciptakan sektor keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.(ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.