Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DPR Soroti Pembengkakan Biaya Kesehatan, Dorong Reformasi Total Industri Asuransi Nasional

METROJATENG.COM, JAKARTA — Kekhawatiran atas terus meningkatnya biaya layanan kesehatan mendorong Komisi XI DPR RI menekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembenahan mendalam terhadap industri asuransi kesehatan nasional. Dalam Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan bahwa sektor kesehatan kini memiliki skala ekonomi yang masif, diperkirakan mencapai Rp600 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan biaya kesehatan bukan lagi isu sektoral, melainkan tantangan nasional yang perlu diatur secara serius.

“Healthcare inflation itu nyata. Tekanan biaya kesehatan meningkat terus, dan kita belum tahu apakah perhitungan inflasi nasional sudah mencakup komponen tersebut,” ujar Misbakhun.

Ia menyebutkan, pengalaman Amerika Serikat menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan dapat menjadi isu politik besar karena menyangkut akses dan keberlanjutan layanan publik.

Kajian Ulang Produk Asuransi

Komisi XI menaruh perhatian khusus pada kebijakan co-payment yang sedang digodok OJK dan kemudian diusulkan berganti nama menjadi “risk sharing”. DPR menilai, skema ini perlu diatur dengan cermat untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis asuransi dan kenyamanan konsumen.

Setelah mempelajari pemaparan OJK, Komisi XI menyepakati sejumlah langkah penguatan terhadap ekosistem asuransi kesehatan. Fokusnya mencakup peningkatan tata kelola, mitigasi risiko gagal bayar, hingga transparansi dalam perhitungan manfaat dan biaya.

OJK menjelaskan bahwa risk sharing merupakan model pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Berbeda dengan deductible, risk sharing bukan biaya awal yang wajib dibayar, tetapi persentase tertentu dari klaim yang dibebankan kepada peserta.

Beberapa ketentuan yang disetujui antara lain:

  • Istilah co-payment resmi diganti menjadi risk sharing.

  • Perusahaan wajib menyediakan produk asuransi tanpa fitur risk sharing, sehingga masyarakat tetap memiliki opsi layanan penuh.

  • Produk dengan risk sharing diperbolehkan, dengan ketentuan:

    • Peserta menanggung 5% dari total klaim.

    • Batas risk sharing rawat jalan: Rp300.000 per klaim.

    • Batas risk sharing rawat inap: Rp3.000.000 per klaim.

    • Alternatif mekanisme tahunan dapat diterapkan melalui kesepakatan perusahaan dan pemegang polis.

Komisi XI menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Risk sharing hanya diberlakukan untuk produk asuransi komersial.

Comments are closed.