Revitalisasi Pasar Rembang Dimulai, Pemkab Siapkan Relokasi Sementara untuk Pedagang
METROJATENG.COM, REMBANG — Pemerintah Kabupaten Rembang mulai menata kawasan relokasi sementara sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan revitalisasi Pasar Rembang Kota. Area relokasi ditempatkan di bekas Pasar Hewan Sumberjo, tepat di sisi barat lokasi pasar utama.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan awal sudah berjalan. Setelah pembongkaran patok usai, pengerjaan kini beralih pada pengukuran batas lahan dan penggalian tanah untuk pondasi bangunan. Pemkab juga menyiapkan fasilitas pendukung, seperti tampungan air di sisi utara lahan kios.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rembang, Mohammad Mahfudz, menegaskan penataan ini menggunakan anggaran perubahan dan menjadi bagian penting sebelum proyek fisik revitalisasi dimulai.
“Relokasi akan memanfaatkan lahan eks Pasar Hewan Sumberjo. Di sana akan didirikan kios-kios sementara yang ditempati pedagang selama proses pembangunan pasar,” jelasnya.
Tahap awal pembangunan relokasi dijadwalkan mulai awal 2025. Dengan anggaran sekitar Rp 360 juta ditambah Rp 50 juta untuk persiapan teknis, pemerintah hanya mampu membangun sekitar 90–96 kios sementara—jauh lebih kecil dibanding total jumlah pedagang yang mencapai 2.155.
Mahfudz menyebut tidak semua pedagang akan menempati tempat relokasi karena sebagian memilih tidak pindah atau memiliki kendala teknis. Namun, Pemkab tetap menyediakan fasilitas sesuai kemampuan anggaran.
“Banyak pedagang yang meminta lokasi relokasi, tapi ada juga yang tidak tertarik. Kami menyesuaikan dengan kesiapan APBD dan prioritasnya untuk pedagang yang aktif berjualan,” ujarnya.
Perbaikan Drainase Jadi Catatan
Mahfudz juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami pedagang, termasuk genangan yang sempat terjadi akibat sistem drainase tertutup saat pekerjaan awal berlangsung.
Ia meminta pedagang bersabar hingga seluruh proses persiapan rampung dan pembangunan utama dapat dilaksanakan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemkab saat ini menyempurnakan Detail Engineering Design (DED) dengan menyesuaikan kondisi riil lahan berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penataan juga memperhitungkan kebutuhan ruang seperti area parkir agar sesuai ketentuan tata bangunan.
Dokumen perencanaan ditargetkan selesai akhir 2025, sebelum diajukan untuk peninjauan bersama Kementerian PUPR.
“Semua ketentuan teknis akan dicermati kembali agar sesuai aturan bangunan yang berlaku,” tambah Mahfudz.
Comments are closed.